OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

avatar
· 阅读量 36
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto (foto mnc media)

IDXChannel - Menjelang tutup 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menuturkan, dengan terbitnya aturan ini menunjukkan kesiapan OJK dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto.

Baca Juga:
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto OJK Sebut 11.448 Aduan Diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga 20 Desember 2024

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Melalui aturan tersebut, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," kata Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto Peringatan OJK, Marak Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Nataru
Halaman : 1 2 3

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest