Kadin Dukung PPN Naik 12 Persen Khusus Barang Mewah

avatar
· Lượt xem 51

Pasardana.id - Keputusan Pemerintahan Prabowo Subianto menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen direspon positif oleh Kadin Indonesia. Apalagi, kenaikan PPN ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, sedangkan barang dan jasa lainnya masih dengan tarif sama sebesar 11 persen.

Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.

"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (5/1/2025).

Arsjad juga menyebut dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Untuk itu Kadin Indonesia siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah.

"Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu. Terlebih pemerintah memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan.

"Dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita.

Dan bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar satu persen kepada pembeli. Pengembalian ini berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest