
Pihak Apple yang diwakili Vice President of Global Policy Apple Nick Amman dan rombongan telah bertemu pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pihak Kemenperin dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta.
Negosiasi yang berlangsung sekitar 3 jam itu terkait dengan syarat investasi Apple di Indonesia. Setia menjelaskan pertemuan kali ini fokus pada pengajuan proposal Apple terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple mengajukan proposal dan siap memenuhi persyaratan TKDN yang ada di Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29, itu isinya," kata Setia di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Dalam hal ini, sebelumnya Apple memilih skema pengembangan inovasi melalui pembangunan Apple Academy. Produsen iPhone ini membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Namun, Kemenperin meminta Apple mengajukan proposal ulang. Setia menyebut Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan untuk mengajukan proposal baru.
Pada kesempatan itu, Setia menyebut pertemuan dengan Apple tidak membahas soal membangun pabrik di Indonesia. Apple pun disebut tetap mengajukan proposal dengan skema inovasi. Adapun perwakilan Apple yang datang adalah Nick Amman, Vice President of Global Policy Apple.
"Skemanya tetap inovasi. Belum bicara yang bangun pabrik," tuturnya.
Syarat TKDN
Terkait apakah TKDN-nya sebesar 35% atau 40%, Setia tidak memberikan jawaban tegas. Ia menyebut hal itu fleksibel serta masih mempertimbangkan usulan Apple.
Setia juga menegaskan produk iPhone 16 masih belum bisa diperjualkan secara legal di Indonesia. Pasalnya Apple belum bisa memenuhi syarat TKDN yang diajukan pemerintah.
"Ya tetap (iPhone 16 belum bisa beredar) selama TKDN itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Apple masih belum merealisasikan komitmen investasinya sebesar Rp 1,7 triliun di Tanah Air. Akibatnya produk terbarunya iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, nilai investasi yang belum direalisasikan sebenarnya tergolong kecil untuk perusahaan sekelas Apple, yakni di bawah Rp 300 miliar.
"Sebetulnya nggak besar, nggak besar, lebih kecil dari Rp 300 miliar setelah kita audit. Untuk ukuran perusahaan sebesar itu jumlahnya kacangan," kata Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2024).
(ily/hns)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()