Pasardana.id - PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (IDX: CASH) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dimulainya Periode Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (MESOP) Tahap I PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk pada tanggal 14 Januari 2025.
“Merujuk pada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019, (ii) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan (iii) Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. SE-00002/BEI/03-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham tertanggal 2 Maret 2020, dengan ini Perseroan menyampaikan laporan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana pelaksanaan Program MESOP Tahap I,” tulis Hendrik Adrianto selaku Direktur CASH dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/1).
Selanjutnya disampaikan, periode Pelaksanaan 5 hari bursa terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Adapun Harga Pelaksanaan yang Telah Ditetapkan Sebelumnya Rp67 per saham.
Sedangkan Jumlah Hak Opsi yang Dilaksanakan pada periode pelaksanaan untuk Program MESOP Tahap I adalah sebanyak-banyaknya 35.778.137 lembar saham.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Hendrik Adrianto.
加载失败()