Iforte, Protelindo dan BTPN Teken Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan

avatar
· 阅读量 28

Pasardana.id - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penandatangan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi antara PT Iforte Energi Nusantara (IFEN) sebagai Peminjam dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai Penanggung dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (IDX: BTPN) pada tanggal 30 Januari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (30/1), Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary TOWR mengungkapkan syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan, yaitu:

- Komitmen : Rp150 miliar - dengan rincian sebagai berikut:

(a) Tranche 1 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar Rp75.000.000.000 dan

(b) Tranche 2 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar Rp75.000.000.000 /

- Tujuan pinjaman :

(a) Terkait dengan Revolving Credit Facility: untuk kebutuhan korporasi Peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja.

(b) terkait dengan Green Loan: untuk membiayai atau membiayai kembali pengeluaran (expenditure), secara keseluruhan atau sebagian, yang memenuhi proyek hijau yang memenuhi syarat berdasarkan kerangka pinjaman hijau peminjam yang sejalan dengan green loan principles.

- Tanggal Jatuh Tempo Akhir: maksimum 3 (tiga) bulan dari Tanggal Penarikan terakhir masing-masing fasilitas

- Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.

Selanjutnya disampaikan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan, maka Protelindo akan menjamin kewajiban IFEN terkait dengan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan.

Juga disebutkan, bahwa Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi merujuk pada:

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; dan

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/atau (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

Selain itu, Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Monalisa.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest