
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Kejadian ini terjadi di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada tahun 2023-2024.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut sekaligus bukti nyata dan tekad Kemenperin untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai komitmen kami kemarin, hari ini kami telah menepati janji untuk memberikan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus SPK fiktif yang dilakukan oleh LHS. Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenperin Ogah Bayar Vendor di Kasus SPK Palsu, Ini Alasannya |
Tindak pidana yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam ayat (2) dari pasal 263 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
"Jadi, kami laporkan dengan pasal 263 KUHP ayat (2) tindak pidana pemalsuan surat, yang merugikan Kemenperin, membuat seolah-olah terbitnya surat tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenperin," jelas Febri.
Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat atau dokumen sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Kemenperin juga melaporkan LHS dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP.
Pada pasal ini disebutkan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana. Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan SPK fiktif. Saat ini, LHS berstatus sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Febri menegaskan, Kemenperin tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.
Ada dua alasan dari keputusan tersebut, pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.
"Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebu," jelas Febri.
"Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi!" tegas Febri.
Selanjutnya, pada hari ini (12/2), Kemenperin juga akan melaporkan LHS dan para vendor yang menerima SPK fiktif atas dugaan penyuapan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
(ily/rrd)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()