PPRO Informasikan Adanya Keputusan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

avatar
· 阅读量 22

Pasardana.id - PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan pada tanggal 10 Februari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2), Afrilia Pratiwi selaku VP of Corporate Secretary PPRO mengungkapkan, bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan selama 7 hari terhitung setelah tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025.

“Pengurus yang terdaftar di kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan (Tim Pengurus),” tulis Afrilia Pratiwi.

Selanjutnya disampaikan, sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

“Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Afrilia Pratiwi.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest