
IDXChannel - Regulator keuangan Korea Selatan (Korsel) dikabarkan mengenakan denda kepada JPMorgan Chase, Morgan Stanley, UBS, dan Nomura. Mereka diduga melanggar peraturan terkait short-selling di Negeri Ginseng tersebut.
Dilansir dari Bloomberg pada Kamis (123/2025), denda tersebut pertama kali dilaporkan surat kabar lokal Maeil. Sebelumnya, otoritas Korsel mengumumkan ada 14 bank yang melanggar peraturan short-selling di negara itu.
Otoritas Korsel melarang short-selling sejak November 2023. Pada saat yang bersamaan, pihak berwenang juga memulai penyelidikan terhadap sejumlah bank.
Larangan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan peraturan terkait short-selling. Larangan dijadwalkan berakhir pada Maret 2025.
Laporan Maeil tidak menyebutkan besaran denda yang dikenakan pada keempat bank. Artikel itu juga tidak menjelaskan apakah pemberian sanksi ini akan diumumkan atau tidak.
Morgan Stanley, JPMorgan, UBS, dan Nomura menolak berkomentar. Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korsel juga tidak bisa memberikan komentar.
Pada Desember 2024, Barclays dan Citigroup didenda masing-masing sebesar 13,7 miliar won dan 4,7 miliar won atas dugaan naked short selling. Dua afiliasi Credit Suisse juga membayar denda dengan nilai total 27,1 miliar won tahun lalu.
BNP Paribas dan HSBC didenda dengan nilai total 26,5 miliar won pada 2023 karena diduga melanggar aturan short-selling. Namun, HSBC dibebaskan dari tuduhan aktivitas short-selling ilegal oleh pengadilan Korsel pekan ini. (Wahyu Dwi Anggoro)
作者:13/02/2025 16:50 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()