Anak Usaha Indofarma (INAF) Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

avatar
· Views 51
Anak Usaha Indofarma (INAF) Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK
PT Indofarma Global Medika (IGM), perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki PT Indofarma (Perser) Tbk (INAF) dinyatakan pailit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit. IGM merupakan perusahaan yang 99,99 persen saham dimiliki oleh PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF).

IGM dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025. Dengan putusan itu, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) IGM dinyatakan berakhir.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil menyoroti dugaan fraud yang dilakukan oleh petinggi IGM itu membuat sekitar 450 karyawan yang bekerja di anak usaha BUMN itu terancam PHK.

"Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban," ujar Kamil dikutip Minggu (16/2/2025).

Kamil mengingatkan agar kurator yang ditunjuk PN untuk memprioritaskan pembayaran utang perusahaan kepada karyawan sebelum melunasi kewajiban kepada kreditur lainnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Menurut Kamil yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Kesehatan (FSP BUMN Kesehatan), apa yang terjadi IGM merupakan akibat dari pembiaran yang dilakukan PT Biofarma (Persero) sebagai holding BUMN Farmasi.

Pada 2020-2021, dia melalui Dewan Komisaris telah melapor kepada Biofarma dan pemerintah bahwa telah terjadi fraud di Grup Indofarma namun diabaikan. Kini, dia berharap kejadian yang menimpa IGM tidak berimbas pada Indofarma sebagai induk perusahaan yang tengah berjuang keluar dari krisis.

Karyawan IGM, Jusup Imran Danu kecewa dengan putusan pailit atas perusahaan tempatnya bekerja. Pria yang bekerja di perusahaan selama 10 tahun itu berharap pemangku kepentingan menyelamatkan nasib karyawan IGM.

Dan mengatakan, IGM kini telah lenyap setelah dibangun selama lebih dari 20 tahun. Dia masih berharap pemerintah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menyelamatkan perusahaan yang berdiri pada 2000 itu.

(Rahmat Fiansyah)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest