Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham

avatar
· Views 69
Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bakal melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan menyediakan dana Rp1,17 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bakal melakukan pembelian kembali saham (buyback). Bank terbesar di Indonesia dari sisi aset itu mengalokasikan dana hingga Rp1,17 triliun.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara mengatakan, sumber pendanaan buyback berasal dari optimalisasi kas Bank Mandiri. Adapun langkah buyback dilakukan untuk memperkuat keyakinan akan nilai jangka panjang perseroan.

Baca Juga:
Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham BRI (BBRI) Mau Buyback, Siapkan Dana Maksimal Rp3 Triliun

"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (16/2/2025).

Ashidiq menambahkan, saham hasil buyback alias saham treasuri akan dialihkan untuk program kepemilikan saham bagi pegawai. Hal tersebut untuk mendorong engagement terhadap keberlanjutan kinerja Bank Mandiri.

Baca Juga:
Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham BBNI Siap Buyback, Alokasikan Dana hingga Rp905 Miliar

Terkait rencana ini, BMRI akan meminta persetujuan dari pemegang saham pada 25 Maret 2025. Jika disetujui, maka buyback langsung dieksekusi sehari setelahnya dan akan berlangsung selama 12 bulan ke depan alias 25 Maret 2026.

Ashidiq mengatakan, buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan BMRI. Di samping itu, perseroan tidak akan melakukan buyback jika mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham BMRI di Bursa Efek.

"Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal disetor," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest