Pasardana.id - Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (Rapat) PT Darma Henwa Tbk (IDX: DEWA) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2025 menyetujui untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada para kreditur Perseroan melalui penerbitan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 18.833.700.452 saham seri B dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham, atau kurang lebih 46,29% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD, yang berasal dari saham portepel Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2) Ahmad Hilyadi selaku Director & Corporate Secretary DEWA menyebutkan, Rapat juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil PMTHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, serta melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya disampaikan, untuk Agenda 2, Rapat juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.
Rapat juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD
Juga disebutkan, Rapat Umum Pemegang Saham telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 11.814.101.591 saham atau 54,06% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Tải thất bại ()