Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek GPSO dan PTDU melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00005/BEI.PLP/02-2025.
“Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02- 2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, dan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas PT Geoprima Solusi Tbk (IDX: GPSO) pada Sesi Pra-pembukaan dan PT Djasa Ubersakti Tbk (IDX: PTDU) pada Sesi I (Periodic Call Auction) pada hari Selasa, 18 Februari 2025,” tulis Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/2).
Selanjutnya disampaikan, “Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”
Tải thất bại ()