
IDXChannel - Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Putusan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2025 melalui e-court. Di mana menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicabut," tulis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang termuat di keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/2/2025).
Selanjutnya, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara permohonan PKPU No. 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.

作者:18/02/2025 14:29 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()