Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring kualitas pendanaan fintech lending dan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengungkapkan, pendanaan bermasalah industri Pindar (pinjaman daring) periode Desember 2024 tercatat sebesar Rp2,01 triliun yang didominasi oleh borrower individu mencapai 74,74%.
“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01% dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%,” jelas Agusman, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Ditambahkan, faktor penyebab kredit macet (TWP 90) pada borrower individu disebabkan oleh banyak faktor.
“Antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah,” jelasnya lagi.
Selanjutnya diungkapkan, selama bulan Desember 2024, Penyaluran Pindar kepada Sektor Produktif tercatat sebesar 30,19% dari total penyaluran pendanaan.
Adapun upaya untuk mencapai target pendanaan kepada sektor produktif dan UMKM sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028 antara lain: Mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi; Optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa; dan Perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
“Untuk memperkuat industri Pindar, OJK telah melakukan penyempurnaan regulasi melalui berbagai POJK terkait LPBBTI dan PVML, antara lain POJK 40/2024, POJK 42/2024, POJK 43/2024, POJK 48/2024, dan POJK 49/2024. OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan pelindungan konsumen dengan memperkuat mitigasi risiko yang meliputi pemahaman pengguna, transparansi, dan pembatasan kerja sama dengan risiko tinggi,” tandas Agusman.
加载失败()