Pasardana.id - PT Esta Indonesia Tbk (IDX: NEST) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor pada Entitas Anak Perseroan yaitu PT Tunas Esta Indonesia (TEI) pada tanggal 18 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/2), Nurul Rahmawati selaku Direktur NEST menyampaikan, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Nomor 63 tanggal 18 Februari 2025 dibuat dihadapan Dr. SUGIH HARYATI S.H., M.KN., Notaris di Jakarta Selatan, para pemegang saham sepakat untuk meningkatkan Modal Ditempatkan/Disetor TEI sehingga menjadi sebagai berikut:
1) Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor TEI dari semula Rp 39.5 miliar menjadi Rp 42.5 miliar, terbagi atas 42.500 lembar saham Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak 3.000 lembar saham baru yang bernilai nominal sebesar Rp3 miliar;
2) Seluruh saham baru tersebut telah diambil bagian oleh PT Esta Indonesia Tbk, sehingga selanjutnya susunan pemegang saham TEI adalah sebagai berikut:
- PT Esta Indonesia Tbk sejumlah 42.499 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp42.499.000.000,-
- Hoo, Anton Siswanto sejumlah 1 (satu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1 juta Akta Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TEI tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0050228 tanggal 18 Februari 2025.
“Akta Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TEI tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0050228 tanggal 18 Februari 2025,” tulis Nurul Rahmawati.
Selanjutnya disampaikan, sampai dengan saat ini, belum ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
加载失败()