
IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun. Oleh karena itu, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir dan kini anak usaha BUMN itu beroperasi kembali.
Dalam rapat PKPU yang digelar Senin (17/2/2025), 90 persen dari jumlah kreditur konkruen yang mewakili piutang Rp3,8 triliun dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis yang mewakili piutang Rp10,35 triliun menyetujui skema restrukturisasi. Hasil voting tersebut disahkan melalui putusan perdamaian (PKPU) homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo menilai, putusan tersebut menjadi momentum titik balik perseroan untuk kembali memperkuat strategi bisnis sekaligus pemulihan kinerja perseroan. Dia menyebut, homologasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran sementara bagi PPRO bisa kembali menjalankan bisnisnya.
“Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO,” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Andek menambahkan, manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan. Dia mengapresiasi dukungan seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP) itu digugat dalam perkara PKPU yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena perseroan dianggap tak memenuhi kewajibannya senilai Rp15,2 triliun.
Saat ini, saham PPRO berada di level Rp21 dengan nilai kapitalisasi pasar Rp1,29 triliun. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi sejak 15 Oktober 2024 akibat penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11
(Rahmat Fiansyah)
Được in lại từ Idxchannel, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()