Pasardana.id – PT Gudang Garam Tbk (IDX: GGRM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Pengurangan Modal ditempatkan dan disetor entitas anak, yaitu PT Surya Kerta Agung (SKA) pada tanggal 28 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (03/3), Heru Budiman selaku Corporate Secretary GGRM menyampaikan, Perseroan bersama PT Surya Duta Investama masing-masing selaku pemegang saham sebesar 99,99% dan selaku pemegang saham sebesar 0,01% pada PT Surya Kerta Agung (SKA) telah memutuskan untuk melakukan pengurangan modal dasar serta modal ditempatkan dan modal disetor SKA yaitu sebagai berikut;
1.Pengurangan modal dasar SKA dari semula Rp8 triliun menjadi Rp300 miliar;
2.Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor SKA dari semula Rp8 triliun menjadi sebesar Rp109.144.000.000,-
“Keputusan para pemegang saham SKA tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 16 tanggal 28 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn, Notaris di Kediri,” tulis Heru.
Dengan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor tersebut, selanjutnya struktur modal dan kepemilikan saham SKA menjadi sebagai berikut;
1.Struktur Modal
Modal dasar: Rp300 miliar
Modal ditempatkan dan Disetor: Rp109.144.000.000,-
2.Struktur Kepemilikan Saham
-PT Gudang Garam Tbk., memiliki sejumlah 109.143 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp109.143.000.000,-; dan
-PT Surya Duta Investama memiliki sejumlah 1 (satu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1 juta
Adapun dengan pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor tersebut, maka terdapat selisih sebesar Rp990.856.000.000,- yang akan dikembalikan kepada Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
加载失败()