Pasardana.id - Pemerintah memiliki program pelatihan kerja yang juga bisa dimanfaatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang pelantikannya ditunda sampai akhir tahun ini.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Meski tak bisa mengungkap bagaimana strategi pemerintah dalam mengatasi pengangguran massal imbas kasus CPNS 2024, Yassierli hanya menekankan bakal mengacu pada data.
"Kita punya program pelatihan dan itu berlaku pada siapapun, umum," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, CPNS banyak yang sudah resign kerja dari kantor lamanya usai mereka dipastikan diterima.
Mereka pun mengira penetapan nomor induk akan selesai di akhir Maret 2025, lalu April 2025 sudah terhitung mulai tanggal (TMT) alias masuk kerja.
Sayangnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda pengangkatan CPNS 2024 menjadi serentak pada Oktober 2025.
Kini, nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bahkan digantung lebih lama, yakni sampai Maret 2026.
Adapun keputusan menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 diusulkan oleh Menpan RB, Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3) lalu.
Bahkan, Rini awalnya ingin CPNS diangkat serentak pada Maret 2026 dan PPPK di Oktober 2026.
Usul itu ditolak oleh Komisi II DPR RI yang menginginkan adanya percepatan.
Sehingga diputuskan pengangkatan CPNS paling lambat di Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026.
Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh juga mengaku sudah mendengar kabar banyak CPNS yang resign, tapi harus menganggur karena pengangkatan ditunda.
Ia pun menyarankan para CPNS itu kembali bekerja di kantor lamanya.
"Ini saya perlu masukan, apakah saat mengundang para calon ASN, instansi-instansi ini kemudian mendata. Kemudian, menghubungi tempat kerjanya yang lama agar bisa mempekerjakan kembali, atau biar kami dari BKN atau Menpan yang menghubungi, misalnya mengkomunikasikan dengan Kementerian BUMN bila yang bersangkutan bekerja dengan BUMN. Atau dengan Menaker kalau yang bersangkutan bekerja di swasta. Atau kepada Gubernur (dan) Bupati/Wali Kota bila yang bersangkutan bekerja di BUMD," beber Zudan dalam Rapat Koordinasi yang ditayangkan secara virtual, Senin (10/3).
加载失败()