Wakil Presdir Lautan Luas (LTLS) Mundur Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus LPEI

avatar
· Views 66
Wakil Presdir Lautan Luas (LTLS) Mundur Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus LPEI
Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS), Jimmy Masrin resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. (Foto: Dok. Lautan Luas)

IDXChannel - Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS), Jimmy Masrin resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di perusahaan kimia tersebut. Jimmy terseret kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank.

"Jimmy Masrin selaku Wakil Presiden Direktur perseroan, telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi terhitung efektif sejak tanggal 14 Maret 2025," kata Direktur LTLS, Joshua Chandraputra Asali dalam surat kepada BEI, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:
Wakil Presdir Lautan Luas (LTLS) Mundur Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus LPEI Wakil Presdir Terseret Kasus LPEI, Begini Kata Lautan Luas (LTLS)

Dalam surat tersebut, kata Joshua, Jimmy bakal melepas semua jabatannya di LTLS, anak perusahaan, dan afiliasi grup usaha perseroan. Selain itu, Jimmy bersedia mendukung proses transisi pergantian posisinya di grup perusahaan, termasuk penyelenggaraan RUPS untuk menyetujui rencana pengunduran dirinya.

Joshue memastikan, langkah pengunduran diri Jimmy tidak berdampak pada kegiatan operasional, kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha LTLS. Dia menyebut, mekanisme tata kelola perusahaan yang kuat memastikan kelancaran transisi kepemimpinan.

"Selama proses transisi ini, Direksi memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan oleh Jimmy Masrin akan tetap berlangsung sebagaimana semestinya," ujarnya.

Sebelumnya, Jimmy Masrin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan fraud kredit LPEI. Namun, LTLS menyebut, penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan perusahaan karena kaitannya dengan kapasitas Jimmy di entitas lain di luar manajemen Lautan Luas.

Kapasitas yang dimaksud yakni posisi Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang tak lain pemegang saham utama dan pengendali LTLS. Perusahaan tersebut menguasai 56,59 persen saham Lautan Luas.

Dalam kasus LPEI, debitur yang diduga melakukan fraud atas fasilitas kredit adalah salah satu perusahaan energi Caturkarsa, PT Petro Energy. Di perusahaan batu bara yang sudah dipailitkan itu, Jimmy Masrin bertindak sebagai Presiden Komisaris. Adapun Presiden Direktur Petro Energy, Newin Nugroho juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Petro Energy menjadi salah satu dari 11 debitur yang diduga menyalahgunakan kucuran kredit dari LPEI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun di mana Petro Energy memperoleh fasilitas kredit ekspor sebesar Rp1 triliun.

(Rahmat Fiansyah)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest