Pasardana.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengharuskan pendistribusian beras kepada masyarakat harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan, beras yang rusak atau berkutu tidak boleh diedarkan kepada publik. Karena, kata dia, hal tersebut berkaitan dengan aspek keamanan.
“Beras yang didistribusikan ke masyarakat itu mesti dalam kondisi yang baik karena ini berkaitan dengan aspek keamanan pangan dan hal itu menjadi keharusan," ujar Arief di Jakarta, pada Senin (17/3).
Dirinya pun menekankan, bahwa Perum Bulog bertanggung jawab penuh dalam menjaga stok dan kualitas beras termasuk beras impor yang jadi Cadangan Beras Pemerintah.
"Beras yang tersimpan di gudang Bulog sebagai Cadangan Beras Pemerintah itu harus dicek setiap saat. Ini lebih ke teknis. Kepala gudang, pimpinan cabang, pimpinan wilayah harus benar-benar menjaga kualitas beras yang ada," tegas dia.
Ditambahkan Arief, jika ingin menjual beras berkutu, maka beras tersebut harus melalui proses pengendalian hama melalui fumigasi terlebih dulu. Dengan demikian, itu memenuhi standar keamanan pangan dan layak dikonsumsi.
“Jadi beras itu memang ada umur simpannya, misalnya ada yang 8 bulan atau 9 bulan, sehingga tentunya harus ada perawatan untuk menjaga kualitasnya tetap baik. Yang tidak boleh itu adalah membiarkan kutu berkembang biak tanpa penanganan sehingga menjadi tidak layak dikonsumsi,” tandasnya.
加载失败()