
IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) dalam melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait kasus gugatan 1,1 ton emas.
Merespons putusan tersebut, Corporate Secretary Division Head, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud.

"Perseroan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/3/2025).
Terkait dampak putusan MA, Syarif memastikan, bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan perseroan berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

作者:20/03/2025 17:06 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()