Pasardana.id - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (IDX: KRAS) menyampaikan Perubahan pengendalian secara langsung atas Perseroan, pada tanggal 22 Maret 2025.
“Hal tersebut sehubungan adanya pengalihan kepemilikan sebanyak 15.477.117.519 Saham Seri B atau sebesar 80,00% (delapan puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) melalui proses inbreng sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dalam rangka pendirian Holding Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional,” tulis Cheria Vasti selaku Corporate Secretary KRAS dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/3).
Selanjutnya disampaikan, dengan diselesaikannya transaksi di atas, Perseroan tetap dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia, baik melalui kepemilikan secara langsung atas saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan maupun kepemilikan secara tidak langsung atas mayoritas saham Seri B melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Holding Operasional, yang 99% sahamnya dimiliki Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Adapun transaksi ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
加载失败()