Pasardana.id – PT Surya Citra Media Tbk (IDX: SCMA) menyampaikan informasi sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program) (Program MESOP) kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris dengan jumlah sebanyak-banyaknya 400.000.000 lembar saham atau 0,54% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan memberikan saham secara cuma-cuma kepada peserta program, melalui pengalihan sebagian saham treasuri.
“Program MESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui Program MESOP ini,” tulis Gilang Iskandar selaku Corporate Secretary SCMA dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (22/3).
Adapun Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui rencana ini akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 April 2025.
Selanjutnya disampaikan, Program MESOP ini tidak akan menimbulkan dilusi kepemilikan saham dikarenakan tidak terdapat penerbitan saham baru dari portepel Perseroan.
Diketahui, sehubungan pelaksanaan Program MESOP, Perseroan merujuk kepada:
- a) Pasal 21 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Peruasahaan Terbuka (POJK 29/2023), dimana saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara, antara lain melalui pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris; dan
- b) Pasal 49 POJK 29/2023, dimana Perusahaan Terbuka yang: 1) telah memperoleh persetujuan RUPS mengenai pembelian kembali saham; dan/atau 2) berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali, sebelum POJK 29/2023 mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 30/2017).
“Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Treasuri yang akan dialihkan melalui Program MESOP berasal dari Program Pembelian Kembali Saham yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum POJK 29/2023 mulai berlaku dan sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memahami bahwa rencana pengalihan atas Saham Treasuri tersebut (melalui pelaksanaan Program MESOP) masih berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2017 jo Pasal 49 POJK 29/2023,” tandasnya.
加载失败()