Pasardana.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBNI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengangkatan anggota Direksi Perseroan sebagai anggota Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI), pada tanggal 24 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/3), Okki Rushartomo Budiprabowo selaku Corporate Secretary BBNI menyampaikan, pada tanggal 24 Maret 2025, RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pengangkatan Bapak Mucharom sebagai anggota Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan demikian, berpedoman pada Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (POJK Kepatuhan), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Taat Kelola bagi Bank Umum dan Pasal 11 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan terkait lainnya, maka jabatan Bapak Mucharom sebagai anggota Direksi Perseroan berakhir terhitung sejak pengangkatan tersebut.
“Pemberhentian Bapak Mucharom akan dikukuhkan pada RUPS Perseroan terdekat,” tandas Okki.
加载失败()