
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sanksi ini diberikan karena perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor.

"OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Dengan sanksi PKU tersebut, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi hingga penyebab sanksi teratasi. Meskipun demikian, OJK tetap mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan perkembangan pengawasan OJK terhadap pemenuhan kewajiban di sektor PPDP.
Terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026 sesuai POJK 23/2023, per Februari 2025 tercatat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disarankan untuk posisi akhir tahun 2026.

作者:11/04/2025 11:40 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()