Telkom Indonesia Informasikan Pengunduran Diri Bambang PS Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan

avatar
· 阅读量 71

Pasardana.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (IDX: TLKM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 10 April 2025.

“Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan). Dalam surat pengunduran diri disampaikan alasan pengunduran diri adalah sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI) dimana sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara,” tulis Octavius Oky Prakarsa selaku VP Investor Relations TLKM dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/4).

Ditambahkan, fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Selanjutnya disampaikan, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya pengunduran diri tersebut oleh Perseroan.

Jika pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro telah berlaku efektif, maka jumlah Anggota Dewan Komisaris Perseroan berkurang menjadi 8 orang, dimana diantaranya terdiri dari 2 orang Komisaris Independen.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total Anggota Dewan Komisaris.

Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diterima oleh Perseroan.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest