Pasardana.id - PT Medco Energi Internasional Tbk (Perseroan) (IDX: MEDC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Amandemen I dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam antar Perusahaan (Amandemen I) antara Perseroan dengan PT Expan Petrogas Intranusa (EPI), anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/4), Siendy K. Wisandana selaku Corporate Secretary MEDC menyebutkan, dalam Amandemen I ini, EPI sebagai Peminjam bermaksud menambah plafon pinjaman maksimum dari Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan total plafon pinjaman maksimum sebesar USD19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus Dolar Amerika Serikat), untuk membiayai pengeluaran operasional Peminjam, memperpanjang jangka waktu Perjanjian hingga tanggal 31 Desember 2028 serta memperpanjang angsuran pembayaran pinjaman.
“Tidak ada syarat dan ketentuan lain yang diubah selain yang disebutkan di atas,” tulis Siendy K. Wisandana.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
加载失败()