TOWR Informasikan Adanya Penandatangan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir antara Protelindo dan Iforte dengan Bank OCBC NISP

avatar
· Lượt xem 28

Pasardana.id – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Penandatangan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan) antara Protelindo dan Iforte dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP), pada tanggal 22 April 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/4), Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary TOWR menyebutkan beberapa syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan) tertanggal 22 April 2025 antara Protelindo dan Iforte sebagai para peminjam dan Bank OCBC NISP sebagai pemberi pinjaman (Perjanjian Fasilitas).

Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas:

1.Komitmen: Rp1.000.000.000.000.- (Satu Triliun Rupiah).

2.Tanggal Jatuh Tempo Akhir: 1 tahun sejak tanggal Perjanjian Fasilitas.

3.Protelindo dan Iforte telah setuju untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas

4.Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.

Selanjutnya disampaikan, bahwa Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam : (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali

Selain itu, Penandatanganan Perjanjian Fasilitas di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas tersebut tidak memiliki dampak negatif material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Monalisa Irawan.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest