Pasardana.id – PT Barito Pacific Tbk (Perseroan) (IDX: BRPT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang melibatkan Perseroan dan PT Griya Idola (GI) (yang merupakan Entitas Anak Perseroan) dengan PT Chandra Daya Investasi (CDI) (yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Perseroan melalui PT Chandra Asri Pacific Tbk (IDX: TPIA), yang merupakan Entitas Anak Perseroan) dan PT Buana Primatama Niaga (BPN) (yang merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan).
Rincinya, berupa Transaksi Pengalihan atas sebanyak: (i) 99,95% saham di dalam PT Barito Investa Prima (BIP) milik Perseroan kepada PT Chandra Daya Investasi (CDI); (ii) 0,045% saham di dalam PT Barito Investa Prima (BIP) milik PT Griya Idola (GI) kepada PT Chandra Daya Investasi (CDI); dan (iii) 0,005% saham di dalam PT Barito Investa Prima (BIP) milik PT Griya Idola (GI) kepada PT Buana Primatama Niaga (BPN), pada tanggal 21 April 2025.
“Obyek Transaksi Afiliasi adalah seluruh saham milik Perseroan di dalam BIP dan seluruh saham milik GI di dalam BIP dengan total keseluruhan sebanyak 20.400 saham atau mewakili 100% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan di dalam BIP (Saham-Saham) dengan total nilai transaksi sebesar Rp90 Miliar (Nilai Transaksi). Saham-Saham tersebut dialihkan dan dijual oleh Perseroan dan GI kepada CDI dan BPN,” sebut manajemen BRPT dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/4).
Adapun Transaksi telah dilakukan oleh:
a.Perseroan dan CDI melalui penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham No. 100 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
b.GI dan CDI melalui penandatanganan Akta Jual Beli Saham No. 101 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
c.GI dan BPN melalui penandatanganan Akta Jual Beli Saham No. 102 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perseroan dan GI yang merupakan Entitas Anak Perseroan bermaksud untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham di BIP kepada Grup CAP (PT Chandra Asri Pacific Tbk dan anak usahanya) dan Afiliasinya melalui CDI dan BPN dengan tujuan agar lini usaha logistik dapat lebih fokus untuk dikembangkan oleh Grup CAP. Dengan transformasi ini, Grup CAP akan menjalankan beragam bisnis yang meliputi manufaktur, perdagangan bahan kimia, petrokimia, karet sintetis serta pengelolaan aset-aset infrastruktur seperti dermaga, penyimpanan tangki, logistik, air, serta energi,” beber manajemen BRPT.
Diketahui, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksudkan di dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan terdapatnya hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana secara rinci akan dijelaskan pada Bagian II huruf D dari Keterbukaan Informasi ini.
Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi tetapi Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020
加载失败()