
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi transaksi short selling hingga 26 September 2025.
Short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun.
Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang mengatur penundaan kebijakan tersebut.
Keputusan OJK menunda short selling seiring dengan tekanan yang terjadi di pasar saham domestik dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan demikian, Bursa resmi mencabut seluruh efek yang sebelumnya masuk dalam Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling mulai Kamis, 25 April 2025.
Daftar tersebut sebelumnya tercantum dalam butir 1.f. pengumuman BEI No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025.
"Penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan pencabutan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling berlaku sejak 25 April 2025," tulis pengumuman Bursa, Kamis (24/4/2025) malam.
Karena itu, BEI tidak akan menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling hingga 26 September 2025.
Sebelumnya, BEI berencana meluncurkan implementasi transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) pada kuartal II-2025. Ini merupakan tahap pertama penerapan short selling dan akan dibatasi hingga satu tahun berikutnya. Di mana yang bisa bertransaksi pada tahap pertama hanya investor ritel domestik.
(DESI ANGRIANI)
作者:25/04/2025 07:15 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()