Pasardana.id - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti mengungkapkan, keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) telah beralih tugas ke Otorita IKN (OIKN) yang kini memegang penuh kendali pembangunan di ibu kota baru.
Diana menegaskan, status Satgas tidak dihentikan, apalagi dibubarkan.
Tapi, dialihkan karena fungsi koordinasi pembangunan kini telah sepenuhnya berada di tangan OIKN.
"Satgas IKN bukan dibubarin loh ya. Tapi kan memang sudah dialihkan ke otorita," kepada sejumlah wartawan di JCC Senayan, Senin (28/4).
Kata dia, saat ini peran Kementerian PUPR lebih sebagai pendukung.
Sementara Otorita menjadi pihak utama yang mengawal proyek strategis nasional tersebut.
"Jadi otorita yang memegang, yang mengawal sebenarnya adalah otorita tadi. Kami paling hanya membantu," sambung Diana.
Sebelumnya, Menteri PUPR, Dody Hanggodo mencabut Keputusan Menteri PUPR No. 17/KPTS/M/2024 yang membentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Satgas tersebut awalnya dibentuk untuk mendukung tahapan persiapan pembangunan infrastruktur di kawasan ibu kota baru.
Namun, dengan semakin kuatnya peran OIKN, keberadaan Satgas dinilai tidak lagi diperlukan.
Saat ini, koordinasi pembangunan IKN melibatkan OIKN, Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta instansi pemerintah lainnya.
加载失败()