Pasardana.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan pengawasan terhadap Kementerian BUMN terus diperkuat.
Untuk itu, dirinya mau menambah deputi di BUMN yang khusus melakukan penindakan korupsi di perusahaan pelat merah.
Saat ini, jumlah deputi yang ada 3 orang nantinya akan ditambah menjadi 5 orang.
"Di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, ya nanti deputi BUMN kan menambah dari 3 ke 5. Salah satunya fungsinya menangkap korupsi," ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).
Memang dari yang sudah berjalan, Kementerian BUMN memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap tindakan korupsi di BUMN.
Karena itu, Erick bilang, akan dilakukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas tersebut.
Maka dari itu, ia membuka kemungkinan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan orang di bawah Kementerian BUMN.
"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung membahas mengenai penindakan korupsi, termasuk mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi.
Erick juga memastikan bahwa direksi dan komisaris BUMN akan tetap ditindak secara hukum jika melakukan korupsi meskipun bukan bagian penyelenggara negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).
"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara," tukas Erick.
Tải thất bại ()