Pasardana.id - Pemerintah tengah berupaya untuk melakukan deregulasi di sejumlah kebijakan perpajakan.
Hal tersebut diungkap Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu, sebagai cara pemerintah untuk membentuk kemitraan strategis dan menarik investasi lebih dari Amerika Serikat (AS).
"Kami terus berkomunikasi dengan para wajib pajak, khususnya terkait pajak penghasilan badan, untuk mempercepat proses pengembalian kredit pajak (restitusi), mempercepat proses pemeriksaan. Proses-proses itu sedang berlangsung," ungkap Anggito di acara Fitch on Indonesia 2025, St. Regis, pada Rabu (7/5).
Dia menambahkan, pemerintah juga akan menghapus bea masuk untuk beberapa barang tertentu, serta meninjau ulang ketentuan perpajakan di bidang kepabeanan.
"Kami memberikan insentif fiskal tambahan dalam bentuk penghapusan bea masuk untuk beberapa komoditas tertentu," ungkap Anggito.
Kata dia, Indonesia sedang dalam proses negosiasi dengan AS.
Pada dasarnya, RI bertekad ingin melakukan deregulasi non tarif.
"Bukan karena desakan AS, tetapi ini karena ekonomi membutuhkan efisiensi dan beberapa tindakan," ujar Anggito.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Indonesia memilki surplus perdagangan sebesar US$18 miliar.
Kemudian, pemerintah berupaya menyeimbangkan defisit perdagangan dengan salah satunya menarik investasi dari AS.
"Kami mencoba mencari cara untuk menyeimbangkan defisit ini. Tetapi ada beberapa cara untuk melakukannya, termasuk lebih banyak impor, tetapi kami juga menarik investasi AS. Sebagai imbalannya, kami harus dapat menarik lebih banyak investasi AS ke Indonesia. Beberapa area yang dapat dibiayai bersama dengan non-tarif," tukas Anggito.
Tải thất bại ()