Pasardana.id - Selaku pengelola Jalan Tol Kunciran–Serpong, PT Marga Trans Nusantara (MTN) mengumumkan adanya penyesuaian dengan menaikan tarif tol yang berlaku mulai Kamis, 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025 serta merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
"Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol," ujar Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara Oemi Vierta Moerdika dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (13/5).
"Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan pengaruh inflasi yang dalam periode ini tercatat sebesar 3,55 persen dan hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM," sambungnya.
Disebutkan Oemi, penyesuaian tarif ini bukan sekadar perubahan nominal, melainkan merupakan komitmen berkelanjutan dalam peningkatan layanan dan kualitas infrastruktur.
Menurut dia, sejumlah upaya peningkatan pelayanan jalan tol telah dilakukan, seperti pengecatan ulang marka jalan, pemasangan dan peremajaan guardrail, pengecatan median concrete barrier hingga revitalisasi jembatan penyeberangan orang dan overpass.
"Kami juga melakukan beautifikasi kawasan melalui penataan lanskap dan penghijauan di area loop serta pembangunan signage untuk memperkuat citra estetika dan identitas ruas tol," katanya.
Sebagai bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, Jalan Tol Kunciran–Serpong memainkan peran penting dalam menghubungkan wilayah barat dan selatan Jakarta serta kawasan strategis lainnya, seperti Tol Jakarta–Tangerang, Cengkareng–Batuceper–Kunciran, Pondok Aren–Serpong dan Serpong–Cinere.
"Keberadaan ruas ini memberikan kontribusi signifikan dalam memperlancar arus logistik, menurunkan waktu tempuh serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Tangerang Raya," ucapnya.
Oemi mengimbau dengan adanya kenaikan tarif ini, pengguna jalan tol untuk senantiasa mempersiapkan perjalanan dengan baik.
"Pastikan saldo uang elektronik dan bahan bakar mencukupi, kondisi kendaraan dalam keadaan prima serta patuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas. Gunakan waktu istirahat dengan bijak apabila lelah berkendara," tukas dia.
Berikut ini rincian tarif Tol Kunciran–Serpong yang terbaru dan akan segera berlaku:
1. JC Kunciran ke SS Parigi
• Golongan I: Rp13.000
• Golongan II & III: Rp19.500
• Golongan IV & V: Rp26.000
2. JC Kunciran ke JC Serpong
• Golongan I: Rp21.500
• Golongan II & III: Rp32.500
• Golongan IV & V: Rp43.000
3. SS Parigi ke JC Kunciran
• Golongan I: Rp13.000
• Golongan II & III: Rp19.500
• Golongan IV & V: Rp26.000
4. SS Parigi ke JC Serpong
• Golongan I: Rp8.500
• Golongan II & III: Rp13.000
• Golongan IV & V: Rp17.000
5. JC Serpong ke SS Parigi
• Golongan I: Rp8.500
• Golongan II & III: Rp13.000
• Golongan IV & V: Rp17.000
6. JC Serpong ke JC Kunciran
• Golongan I: Rp21.500
• Golongan II & III: Rp32.500
• Golongan IV & V: Rp43.000
Tải thất bại ()