Pasardana.id - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkap rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) telah dibatalkan.
Dalam tulisan akun instagramnya, Faisol mengungkapkan hasil diskusinya dengan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, yang menyepakati pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.
Wamenperin menyebut bahwa pemerintah tetap mendukung isu kesehatan, namun juga perlu mempertimbangkan kepentingan industri.
"Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah (kemasan rokok) itu diseragamkan, karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," tulis dia seperti dikutip, Jumat (16/5).
Diketahui, wacana kebijakan plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai gelombang penolakan. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan menggerus kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Bahkan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji menilai regulasi yang terus diperketat justru mengancam nasib petani dan pelaku usaha kecil di sektor tembakau.
Agus juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam, konsumen akan kesulitan membedakan produk legal dan ilegal di pasaran.
"Tahun 2023, rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang. Tahun 2024 melonjak jadi 710 juta batang. Kalau plain packaging diterapkan, angka ini bisa makin tinggi," ujar dia.
Agus pun menyoroti minimnya pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi. Ia menilai kebijakan yang hanya melibatkan perspektif kesehatan tanpa mendengar suara petani, pelaku industri, dan masyarakat terdampak, berisiko menciptakan ketimpangan kebijakan.
"Selama ini tidak ada keterlibatan pihak terkait di elemen pertembakauan dalam membuat kebijakan. Karena marwah sebuah undang-undang, ataupun aturan, ataupun sebuah peraturan pemerintah yang lainnya, itu paling tidak adanya keterlibatan dari elemen-elemen terkait," tandasnya.
Begitupun dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang merasa prihatin mendalam terhadap adanya sejumlah regulasi yang dianggap dapat mengancam para petani tembakau.
Aturan-aturan ini dinilai oleh HKTI terlalu eksesif dan tidak memperhitungkan secara menyeluruh dampaknya terhadap para pelaku dalam rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama petani tembakau yang berada di posisi paling hulu dalam proses produksi. Mereka menjadi pihak pertama yang terkena imbas jika industri melemah akibat regulasi yang membatasi ruang gerak usaha.
Bagaimana tidak, pasal-pasal yang termuat dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan rokok dan pembatasan iklan dianggap tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Karena dalam konteks sosial, ekonomi, dan kultural Indonesia sangat berbeda dari negara-negara lain yang mungkin menjadi referensi dalam penyusunan aturan tersebut.
Selain itu, regulasi yang terlalu membatasi ruang gerak industri berpotensi menciptakan efek domino yang sangat merugikan, bukan hanya bagi pelaku usaha besar, tetapi juga bagi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada IHT, termasuk UMKM dan petani di daerah penghasil tembakau.
Tải thất bại ()