Pasardana.id - PT Medco Energi Internasional Tbk (IDX: MEDC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan langkah anak usaha Perseroan yang menerbitkan surat utang senilai USD 400.000.000, pada tanggal 19 Mei 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (19/5), Siendy K. Wisandana selaku Corporate Secretary MEDC menjelaskan, Medco Cypress Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd., telah menerbitkan surat utang senilai USD 400.000.000, dengan tingkat bunga 8,625% jatuh tempo pada tahun 2030, di luar wilayah Republik Indonesia yang tunduk berdasarkan Rule 144A dan Regulation S berdasarkan U.S Securities Act (Surat Utang).
“Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan dan beberapa anak perusahaan Perseroan, dimana dana bersih hasil Surat Utang setelah dikurangi biaya untuk Interest Reserve Account dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Indenture, akan dipinjamkan kepada Perseroan dan/atau satu atau lebih Anak Perusahaan Yang Dibatasi (sebagaimana didefinisikan dalam Indenture), untuk (bersama dengan dana kas yang tersedia, sebagaimana relevan), antara lain, melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang ada saat ini (termasuk Surat Utang Senior jatuh tempo 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd dan Surat Utang Senior jatuh tempo 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte. Ltd melalui tender, pelunasan atau bentuk pembelian lainnya) atau mengganti fasilitas committed yang saat ini belum ditarik, termasuk setiap premi, accrued interest, dan biaya atau pengeluaran terkait. Penerbitan Surat Utang ini bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bukan merupakan suatu penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum,” beber Siendy K. Wisandana.
Selanjutnya disampaikan, kejadian, informasi atau fakta material tersebut menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasi, namun tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()