Pasardana.id - PT Panasia Indo Resources Tbk (IDX: HDTX) menyampaikan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, berupa penambahan bidang usaha baru yakni Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
“Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Utama berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) POJK No. 17/2020, ?erusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, yang rencananya akan digelar pada Senin, 30 Juni 2025,” jelas Enrico Haryono selaku Direktur Utama HDTX dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/5).
Selanjutnya disampaikan, penambahan kegiatan usaha dalam pasal 3 Anggaran Dasar merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, setelah RUPS menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, perubahan tersebut perlu mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perusahaan akan memperbaharui ijin usaha pada Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission.
Diketahui, Perseroan bergerak di bidang industri khususnya industri tekstil dan investasi, yang mencakup usaha utama dalam bidang industri tekstil antara lain polimerisasi, serat sintetis, permintalan, pertenunan.
Perusahaan memulai usahanya secara komersial pada tahun 1974 dan berhenti beroperasi di tahun 2017 dan sempat menjalankan kembali beberapa bagian unit produksi di tahun 2019, kemudian berhenti kembali di tahun 2022.
Setelah berhenti beroperasi di tahun 2017, untuk memenuhi biaya-biaya yang tetap harus dibayar, Perusahaan menjual sebagian aset yang sudah tidak dipakai dan menyewakan bangunan-bangunan gudang yang dimiliki.
Atas aktivitas penyewaan bangunan-bangunan gudang yang dimiliki, Perusahaan perlu menambahkan kegiatan usaha baru yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
?enambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan adalah berupa penyewaan gudang.
Mengingat KBLI 68111 sehubungan dengan penyewaan gudang ini tidak berdiri sendiri, maka untuk kepentingan penulisan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Perseroan akan menuliskan sesuai dengan KBLI 68111 secara utuh.
“Penambahan Kegiatan Usaha Utama yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111) diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perseroan di masa mendatang baik sebagai perusahaan yang berdiri sendiri maupun secara konsolidasi,” jelas Enrico Haryono.
Tải thất bại ()