Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memberi ancang-ancang untuk mendepak saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL) atau Sritex.
Salah satu faktornya terkait jangka waktu suspensi.
Kabar tersebut disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (22/5/2025).
"Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya Sritex, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting," ujar Nyoman.
Nyoman menerangkan, keputusan delisting suatu saham itu berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.
Atas hal tersebut, Nyoman menjelaskan, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024.
Selain itu, kata Nyman, mengingat Sritex telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada Kurator.
"Dengan demikian, terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator," tutur Nyoman.
Tải thất bại ()