Kemenperin Dorong Industri Kecil Sulap Limbah Batu Bara Jadi Batako cs

avatar
· Views 30
Kemenperin Dorong Industri Kecil Sulap Limbah Batu Bara Jadi Batako cs
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta

Limbah hasil pembakaran batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) yang selama ini dikategorikan sebagai limbah non B3, dapat digunakan sebagai salah satu alternatif bahan baku pembuatan bahan bangunan. Misalnya, pemanfaatan FABA dalam pembuatan batako dan paving block.

"Kami bertanggung jawab dalam pengembangan potensi IKM sektor bahan bangunan di seluruh Indonesia, salah satunya dengan mengangkat pemanfaatan FABA sebagai bagian dari substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya Kementerian Perindustrian berupaya merumuskan kebijakan yang mendorong pemberdayaan, standardisasi dan teknologi industri, serta peningkatan daya saing dan penumbuhan wirausaha industri, termasuk bagi para pelaku IKM di sektor bahan bangunan.

Baca juga: Napi Nusakambangan Olah Abu Sisa PLTU Jadi Bahan Bangunan

"Para pelaku IKM bahan bangunan ini di antaranya yaitu produsen batu bata, batako, paving block, roaster, bata tempel, bata expose, dan genteng," tuturnya.

Guna meningkatkan daya saing IKM bahan bangunan, Reni menegaskan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar para IKM berkesempatan mendapatkan pasokan bahan baku FABA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, beberapa IKM binaan Ditjen IKMA telah mendapatkan tawaran pemanfaatan limbah pembakaran batu bara ini dari PT PLN Indonesia Power, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Perlu pendalaman pemakaian FABA sebagai bahan baku substitusi untuk mendapatkan formula yang paling optimal, sehingga perlu dibuatkan Memory of Understanding (MoU) skala nasional untuk mempermudah kerja sama antara IKM dengan subholding PLN yang memanfaatkan FABA," ucapnya.

Kemenperin dan PLN resmi menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk kegiatan IKM Bahan Bangunan pada tanggal 22 Mei 2025. Nota Kesepahaman berlaku efektif selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Nota Kesepahaman ini sebagai payung hukum kerja sama pemanfaatan FABA yang mencakup peluang kerja sama dalam rangka pengembangan kegiatan IKM bahan bangunan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau Informasi, serta kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Sementara itu, Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan, Bayu Fajar Nugroho memaparkan, Tim Ditjen IKMA telah menyelenggarakan berbagai kegiatan Bimbingan Teknis pembuatan batako dan paving berbasis FABA di sejumlah sentra pengembangan batako di beberapa daerah.

ADVERTISEMENT

Wilayah itu di antaranya di Lombok yang bekerja sama dengan PLTU Jeranjang pada Juni dan Desember 2024. Bimtek ini membedah materi manajemen pengolahan limbah sehingga dapat diolah menjadi produk yang memiliki daya saing dan daya jual tinggi.

Pada Juni 2024, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perindustrian Nusa Tenggara Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PLN (Persero ) Unit Pelaksana Pembangkitan Lombok terkait pemanfaatan FABA.

"IKM harus adaptif dalam memanfaatkan kembali limbah dari berbagai sumber, baik industri lain, rumah tangga, maupun pertanian, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi. Maka itu, Ditjen IKMA terus menjajaki kerja sama penyelenggaraan bimtek serupa dengan PLTU di daerah lain," tutup Bayu.

Tonton juga "Meraba Tekstur Tas dari Limbah Jaring Ikan hingga Botol Plastik" di sini:


[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest