Pasardana.id - PT Enseval Putera Megatrading Tbk (IDX: EPMT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan transaksi jual beli aset tetap berwujud antara perusahaan terkendali yaitu PT Livzon Pharma Indonesia dan PT Sanghiang Perkasa, pada tanggal 27 Mei 2025.
“Dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi tertentu yang dilakukan oleh Perseroan dan/atau perusahaan terkendali, Perseroan menyampaikan bahwa: Perseroan melalui anak usahanya Livzon yang dimiliki sahamnya oleh PT Global Chemindo Megatrading (perusahaan terkendali Perseroan) sebesar 65.304 saham melakukan transaksi pembelian tanah milik Sanghiang dengan luas keseluruhan 69.575 m2 milik Sanghiang yang terletak di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok BB/3C, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan nilai pasar sebesar Rp190.916.000.000,” beber Sugianto selaku Corporate Secretary EPMT dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (29/5).
Selanjutnya disampaikan, transaksi bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan," tandasnya.
Tải thất bại ()