Pasardana.id - Emiten bidang usaha Pertambangan Bijih Nikel, PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Jasa Pertambangan, pada tanggal 30 Mei 2025.
“Pada 30 Mei 2025, PT Vale menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan dengan PT Antareja Mahada Makmur sehubungan dengan jasa penambangan dan pengangkutan material bijih nikel di Blok Bahadopi 1, Sulawesi Tengah. Cakupan pekerjaan dari perjanjian tersebut meliputi jasa pengupasan lapisan tanah, jasa penambangan dan pengangkutan bijih nikel, serta pembangunan infrastruktur yang terkait dengan jasa pertambangan,” sebut Wiwik Wahyuni selaku Corporate Secretary INCO dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (02/6).
Juga disebutkan, kontrak jasa pertambangan ini akan memperkuat operasional bisnis Perseroan dengan tambahan produksi bijih nikel dari Blok 1 Bahadopi untuk melengkapi Blok Sorowako yang telah beroperasi selama ini.
Tải thất bại ()