Pasardana.id - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah sejak Senin (2/6/2025).
Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Menanggapi keputusan itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
“Karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” kata Sri Mulyani, Selasa (3/6/2025).
Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 triliun dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani menambahkan.
Tải thất bại ()