Pasardana.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengumumkan keputusan tersebut, pada Senin (02/6).
Terkait hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut buka suara kalau pihaknya tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni–Juli 2025.
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (4/6).
Meski begitu, Kementerian ESDM tetap menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," ujar Dwi.
Kementerian ESDM sendiri sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan.
Terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi.
Tải thất bại ()