Masih Proses, RI Belum Jadi Anggota Penuh OECD

avatar
· Lượt xem 17
Masih Proses, RI Belum Jadi Anggota Penuh OECD
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia belum masuk dalam keanggotaan penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD). Saat ini proses mengurus keanggotaan OECD masih terus berjalan.

Pemerintah juga telah menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 yang berlangsung di Paris, Prancis, Selasa (3/6/2025.

IM merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi OECD yang memuat assessment menyeluruh terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia terhadap regulasi dan standar OECD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama tentu terkait dengan keanggotaan di OECD. Ini masih berproses karena biasanya mulai dari initial memorandum sampai dengan menjadi full anggota, itu waktunya ada yang rata-rata relatif panjang," ujar Airlangga dalam konferensi pers perkembangan kesiapan Indonesia menuju keanggotaan OECD secara virtual, Rabu (4/6/2025).

Bahkan, kata Airlangga, ada beberapa negara yang prosesnya bisa mencapai 10 tahun. Meski begitu, Airlangga optimistis Indonesia bisa masuk OECD.

ADVERTISEMENT

"Nah, khusus terhadap Indonesia karena dari hasil respon daripada OECD kemarin mengatakan Indonesia paper-nya relatif cukup bagus kualitasnya dan mungkin sekitar 80 persen itu sudah dengan standar yang diharapkan," kata Airlangga.

Baca juga: Airlangga Serahkan Initial Memorandum, RI Siap Jadi Anggota OECD

Airlangga menambahkan, OECD meminta Indonesia untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention, sebuah konvensi internasional yang mengatur pemberantasan suap lintas negara oleh korporasi. Hal ini merupakan syarat yang ditetapkan oleh OECD.

Dalam hal tersebut, Airlangga juga menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 28 Mei 2025 kepada Sekjen OECD yang menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) dan Kelompok Kerja Anti-Suap..

"Jadi ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD," kata Airlangga.

(hns/hns)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest