
Wacana revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji menuai sorotan, salah satunya dari Muhammadiyah yang menegaskan pentingnya pemisahan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah agar pengelolaan keuangan tetap profesional dan transparan.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan pihaknya lebih setuju pengelolaan dana haji tetap ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara mandiri, terpisah dari urusan penyelenggaraan haji. Pernyataan ini menanggapi munculnya wacana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang disebut-sebut akan menyatukan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan.
"Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa selama ini hasil dari pengelolaan dana haji digunakan untuk mensubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun Anwar mengingatkan agar penggunaan dana tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, terutama tidak menyentuh dana pokok yang disetorkan jemaah.
"Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja," tegasnya.
Anwar menilai kehadiran BPKH sebagai badan tersendiri justru memperkuat akuntabilitas dalam tata kelola dana haji. Karena itu, Muhammadiyah mendukung agar fungsi pengelolaan tetap berada di bawah lembaga khusus dan tidak digabungkan dengan penyelenggara ibadah.
"Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH," katanya.
Meski begitu, Anwar tidak menampik bahwa sistem yang berlaku saat ini masih punya celah dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari," tutupnya.
(rrd/rir)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()