Penyebab Negosiasi Perjanjian Dagang RI-Uni Eropa Makan Waktu 9 Tahun Terungkap

avatar
· Views 49
Penyebab Negosiasi Perjanjian Dagang RI-Uni Eropa Makan Waktu 9 Tahun Terungkap
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan perjanjian dagang antara Indonesia dengan Uni Eropa, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sudah memasuki tahap akhir alias hampir rampung.

Namun proses negosiasi perjanjian dagang Indonesia dan Uni Eropa memakan waktu kurang lebih 9 tahun. Kenapa bisa begitu lama?

"Perundingan yang memakan waktu 9 tahun dan 19 putaran tidak termasuk perundingan chief negotiation terakhir gang dilakukan minggu per minggu secara intense dan tentunya perundingan ini siap untuk diumumkan," kata Airlangga dalam konferensi pers 'Perkembangan Negosiasi Indonesia-EU CEPA' yang diadakan secara online dari Belgia, Sabtu (7/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menjelaskan penyebab negosiasi perjanjian dagang ini makan waktu lama karena materi pembahasan sangat kompleks dan komprehensif.

Selain itu, butuh persetujuan dari 27 negara anggota Uni Eropa.

ADVERTISEMENT

"Ini memakan waktu panjang karena tentunya materinya kompleks dan komprehensif dan kemudian untuk mencari titik temu dengan 27 negara di Eropa ini bukan sesuatu hal yang sederhana. Namun Alhamdulillah sekarang kita sudah masuk dalam putaran akhir. Artinya sampai seluruh isunya sudah kita selesaikan," terang Airlangga.

Baca juga: Perjanjian Dagang Hampir Beres, 80% Produk RI Bisa Bebas Tarif Masuk Uni Eropa

Kini Indonesia dan Uni Eropa hanya perlu menyelesaikan baik itu dari segi materi keseluruhan CEPA tersebut.

Kemudian masing-masing pihak akan melakukan ke tahap ratifikasi atau pembuatan aturan guna menunjang pemenuhan perjanjian dagang tersebut.

"Jadi dapat kita simpulkan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk segera menyelesaikan, baik itu dari segi materi daripada seluruhan CEPA, kedua tentu akan berproses terkait dengan legal drafting yang bisa diselesaikan tidak dalam waktu yang lama. Kemudian proses selanjutnya adalah proses hukum, di mana proses hukum ataupun ratifikasi memerlukan kesetujuan dari 27 negara Eropa dan Indonesia sendiri," jelasnya.

(igo/hns)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest