Pasardana.id - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) rencananya bakal kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rencananya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (10/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, terkait status tersebut yang bersangkutan sudah dicegah pergi ke luar negeri.
"Sesuai jadwal rencananya besok pemeriksaan lanjutan untuk IKL selaku Dirut Sritex sebagai saksi. Yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri sejak 19 Mei 2025," ujarnya, pada Senin (9/6) kemarin.
Sebagai informasi, sepekan sebelumnya, yakni Senin (2/6) lalu juga pernah diperiksa oleh Kejagung.
Tak cuma Iwan, Kejagung juga telah memeriksa 6 saksi.
Harli menerangkan, pemanggilan serta pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto diperlukan untuk menggali informasi perkara kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (IDX: BJBR) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya yang menyeret 3 tersangka, dimana salah satunya, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Sementara itu, terkait apakah Iwan ikut terlibat dengan masalah tersebut atau tidak, Harli mengaku masih pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Nah, kalau soal terlibat tidak terlibat, inilah proses penyidikan. Makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan dari penyidikan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," ungkap dia dalam keterangannya.
Diketahui, bahwa saat ini Iwan Kurniawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama Sritex dan sebelumnya merupakan Dirut anak usaha Sritex dianggap memiliki peran strategis.
Karena itu, Kejagung menganggap pemeriksaan kepada dirinya sangat penting untuk mengetahui proses pengajuan serta pemberikan kredit bank baik milik pemerintah maupun pemerintah daerah
"Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri," ujar Harli.
Maka dari itu, penyidik akan melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara kasus korupsi pemberian kredit bank. Kemudian hasilnya akan segera diumumkan.
"Nah jika misalnya bahwa dalam perkembangannya ya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melalui hukum disana, ada peran yang bersangkutan bahwa termasuk yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kita lihat seperti apa sikap penyidiknya," kata Harli lagi.
"Saat ini tentu penyidik akan lebih fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan mantan Direktur Utama (Iwan Setiawan Lukminto) yang sekarang sudah dinyatakan tersangka dan ditahan," tukasnya.
Tải thất bại ()