Sidang Dugaan Monopoli TikTok-Tokopedia Dilanjut Pekan Depan

avatar
· Lượt xem 14
Sidang Dugaan Monopoli TikTok-Tokopedia Dilanjut Pekan Depan
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan TikTok dan Tokopedia terkait dugaan praktik monopoli. Sidang ini akan digelar karena Majelis KPPU menilai TikTok telah menolak beberapa usulan dari hasil investigator KPPU.

"Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd dan Tokopedia menolak sebagian dari usulan pesetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya," kata Ketua Majelis Budi Joyo Santoso dalam sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di kantor KPPU, Selasa (10/6/2025).

Budi menjelaskan, sidang pemeriksaan lanjutan ini akan memanggil pelaku usaha baik TikTok dan Tokopedia. Sidang pemeriksaan ini dilakukan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dari kedua pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: TikTok Bantah Dugaan Monopoli Usai Caplok Tokopedia

"Berdasarkan ketentuan pasal 33 peraturan KPPU no. 3 dari 2023, Majelis Komisi akan menjadwalkan pemeriksaan pelaku usaha dalam sindang Majelis Komisi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat," terangnya.

Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan 17 Juni 2025, pukul 09.30 WIB. Agenda sidang ini untuk memeriksa dua pelaku usaha yakni TikTok dan Tokopedia.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini, Selasa (10/6), TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah adanya praktik monopoli setelah mengakuisisi Tokopedia.

Kuasa Hukum TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, Farid Fauzi Nasution menjelaskan, praktik penjualan yang ada di platform tersebut diklaim telah memenuhi aturan. Misalnya terkait Tokopedia diakuisisi TikTok dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia, diduga ada strategi penjualan menggunakan praktik pengikatan layanan dengan tying dan bundling.

Kedua praktik itu membatasi pilihan metode pembayaran dan logistik karena terdapat promosi yang diberikan jika menggunakan rekomendasi dari platform. Farid menegaskan, praktik yang digunakan pada TikTok Shop maupun Tokopedia selalu membuka pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.

"Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling sebagaimana dimaksud," kata Farid.

TikTok juga membantah telah membatasi pemilik akun TikTok Shop mempromosikan produk di plaform e-commerce lainnya. Farid menegaskan, TikTok Shop dan Tokopedia telah menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten termasuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain.

Namun pihaknya memberikan catatan, bahwa konten promosi tersebut harus mematuhi pendoman, aturan serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Terkait hal ini, pihaknya mengklaim bahwa TikTok Shop dan Tokopedia telah mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Simak juga Video: Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO


[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest