Pasardana.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa kementeriannya akan segera menyiapkan daftar UMKM yang layak mengelola tambang. Dah hal ini tentu saja tetap menyesuaikan dengan permintaan Menteri ESDM Lahadalia.
"Sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya," kata Maman kepada awak media di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (10/6).
Maman bilang, bahwa peraturan pemerintah (PP) mengenai kriteria dan skema pengelolaan tambang oleh UMKM hingga saat ini masih terus dibahas. Dia berharap proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin.
"Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait Kementerian ESDM, Kementerian Investasi Kementerian UMKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ini lagi dibicarakan," imbuhnya.
Sementara itu, Maman memastikan bahwa untuk prioritas kebijakan ini adalah untuk partisipasi pengusaha lokal atau daerah, sehingga salah satu usulan yang hampir dipastikan akan menjadi syarat adalah bahwa badan usaha kecil dan menengah tersebut harus berada di tempat pengajuan tambang.
“Ini bagian upaya kami memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal, dan ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga. Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan,” sambung Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan menengah di seluruh pelosok Indonesia agar dapat berpartisipasi dalam bisnis pertambangan.
Meski begitu, Maman menegaskan bahwa peluang ini bukan untuk usaha mikro, melainkan ditujukan bagi usaha kecil dan menengah yang sudah profesional.
Tải thất bại ()