Pasardana.id - PT Dosni Roha Indonesia Tbk (IDX: ZBRA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya keputusan sementara pengadilan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUS) anak usaha Perseroan, PT. Dos Ni Roha pada tanggal 03 Juni 2025.
“Bersama ini kami memberitahukan bahwa berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk) telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” sebut Edwin Adityasto selaku Corporate Secretary ZBRA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/6).
Selanjutnya disampaikan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha selaku anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk.
Tải thất bại ()